Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Arifin Merengek Minta Keringanan
JPU Akhmad Iriyanto menuntut terdakwa Moch Arifin 2,5 tahun saat sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM- Moch Arifin merengek meminta keringanan hukuman usai dituntut 2,5 tahun oleh JPU atas aksinya mencuri motor bersama Risky (buron). Mereka berdua yang berangkat dari Dusun Soket, Bangkalan berhasil menggasak motor Vario Nopol AG0339-AAL yang terparkir di depan toilet SPBU di Jalan Simo Pomahan, Surabaya.
Sebelum berhasil menggasak motor pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar 19.00, terdakwa dan Risky yang berboncengan menggunakan motor Supra Fit terlebih dahulu memastikan pemilik motor ada didalam toilet.
BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat
Setelah tau pemilik berada di toilet, Risky kemudian mendekati motor tersebut dengan berbekal kunci T yang sudah dipersiapkan, Risky berhasil menghidupkan motor dan langsung membawanya ke Dusun Soket, Bangkalan.
BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kantor BPN Surabaya, Sampaikan 3 Tuntutan
Kemudian motor Vario milik korban Sumaiyah dijual dan dibeli oleh Ahmad Rifai seharga Rp 6,8 juta. Hasil penjual tersebut dibagi sama rata Rp 3,4 juta.
Atas apa yang dilakukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto mengatakan korban Sumaiyah menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.
Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk keempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambilnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Mengadili, terdakwa Moch Arifin dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Iriyanto di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 25 Januari 2024.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa dengan merengek meminta untuk diberikan keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” tutupnya. (rid)
Sumber: