Warung Remang-remang Kalimas Baru Dirazia, 2 Pemandu Lagu dan 39 Miras Diamankan

Warung Remang-remang Kalimas Baru Dirazia, 2 Pemandu Lagu dan 39 Miras Diamankan

Petugas melakukan razia Warung di kawasan Jalan Kalimas Baru. -Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol (minhol) yang berada di kawasan Jalan Kalimas Baru, pada Rabu 24 Januari 2024 malam. 

Sebelumnya, warung tersebut sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Surabaya pada 24 November 2023 silam, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada razia sebelumnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan botol minuman beralkohol. 

Namun pada penertiban sebelumnya, pemilik  diketahui tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP. 

"Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Andriansyah Eka Saputra, selaku Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya.

BACA JUGA:Warung Remang-remang Kalimas Baru Kembali Nekat Beroperasi, Warga Minta Ditutup

Tak hanya itu, Andre juga mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan dinas resmi kepada pemilik warung, namun pemilik  tidak kunjung hadir sehingga kembali dilakukan tindakan. 

“Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegas Andre.

Untuk diketahui, penindakan yang dilakukan petugas berdasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh warung tersebut, yakni tidak memiliki izin serta tidak dapat menunjukkan izin.

Saat dilakukan razia, petugas menjumpai 11 orang yang berada didalam warung tersebut. Diantaranya sembilan orang pemandu lagu, satu orang pengunjung, serta satu orang pemilik warung. Dari sembilan orang pemandu lagu tersebut, petugas mengamankan dua pemandu lagu serta satu pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

BACA JUGA:Jual Mihol dan Siapkan LC, Warung Remang-remang Kalimas Baru Ditertibkan Satpol PP

“Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor," jelas Andre.

Dari hasil pengawasan di warung ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol minuman beralkohol serta satu KTP pemilik kedai tersebut. “Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik nantinya akan kami sidangkan juga,” kata Andre.

Dalam pengawasannya, petugas Satpol PP juga turut menggandeng Gartap III Surabaya, Polrestabes, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).(alf)

Sumber: