Polsek Simokerto Sambangi Kelompok Belajar Anak-Anak Cegah Kekerasan
Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan terjun ke Sekolah yang ada di Kecamatan Simokerto. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Maraknya terjadi aksi kekerasan pada anak-anak khususnya terhadap anak perempuan yang baru-baru ini terjadi, membuat Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan terjun ke Sekolah yang ada di Kecamatan Simokerto.
Dengan didampingi Aipda Soekamto Bhabin kelurahan Tambakrejo, Irfan menyambangi kelompok belajar anak-anak di RW 4 yang dikemas dengan Sinau Bareng yang dilaksanakan setiap hari rabu di pemukiman Simokerto(Tebasan Surabaya) dan ke Sekolah Dasar di Kecamatan Simokerto.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Simokerto Beri Arahan Penting ke Anggota
Dengan suasana kekeluargaan dan ramah, Irfan memberikan himbauan kepada anak-anak agar segera melaporkan ke pihak-pihak terkait atau polisi apabila terjadi tindak kekerasan terhadap dirinya.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Konsisten Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
"Anak-anak harus berani melaporkan ke polisi seperti bhabinkamtibmas atau ke RT RW nya atau saudara nya apabila ada orang yang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual dan sosial," ucap Irfan, Rabu 25 Januari 2024.
Selain itu, Ia sekaligus memberikan himbauan ke para guru, ketua RT - RW dan warga untuk ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya.
"Salah satunya adalah sering berkomunikasi dengan anak-anak supaya bisa melakukan deteksi dini dan tidak sampai terjadi kekerasan pada anak-anaknya. serta mengawasi pergaulan anak-anaknya," tandasnya.
Karena anak merupakan harapan bangsa, generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang,Ia berharap apa yang ia lakukan saat ini merupakan pencegahan supaya di wilayahnya tidak ada kejadian kekerasan pada anak.
Oleh karena itu, lanjut Irfan, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju.
"Apabila terjadi pelanggaran dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak, akan dikenai dengan sanksi hukuman undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.(mtr)
Sumber: