Belum Terdaftar di DPT, Ribuan Warga Lamongan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

 Belum Terdaftar di DPT, Ribuan Warga Lamongan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 207-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Seribu orang lebih warga LAMONGAN, Jawa Timur, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena akan berangkat ibadah Umroh pada bulan Februari 2024 disaat pemilu tanggal 14 Februari nanti. Mereka tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Berdasarkan data release pada Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten LAMONGAN, terdapat seribu lebih warga LAMONGAN yang akan berangkat ibadah Umroh pada bulan Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Ghofur, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten LAMONGAN, Rabu 23 Januari 2023.

"Sampai dengan hari H pencoblosan pemilihan Pileg pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden dan anggota Legislatif mendatang, ada sebanyak 1.017 orang jamaah yang akan melangsungkan ibadah umroh selama bulan Februari," beber Abdul Ghofur.

BACA JUGA:Rekap Tingkat Kecamatan Tuntas, KPU Lamongan Jadwalkan Rekap Tingkat Kabupatenn

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lamongan belum memberikan Loksus (lokasi khusus) bagi jamaah umroh agar bisa tetap memberikan hak pilih di Pemilu 2024.

Khususnya keberangkatan jamaah umroh yang telah menjadi pemilih tetap tersebut mulai tanggal 01 Februari hingga 14 Februari 2024.

Dikarenakan, proses pindah memilih hingga layanan perpindahan memilih yang dilaksanakan KPU Lamongan berakhir sampai pukul 23.59 WIB, Senin 15 Januari 2024 kemarin.

Sedangkan, untuk mengurus pindah memilih bagi warga Lamongan yang telah menjadi pemilih tetap dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA:Kunjungi KPU Lamongan, Kapolres Bahas Kelanjutan Pilkada

Sebelumnya, dari dan data secara detail administratif meraka apa terkonek dengan keluarganya, kita dapat data dari mana belum lagi masa umroh," ungkap Mahrus Ali Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali.

Ada kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih, Mahrus menuturkan, yakni menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas.

Welain itu juga, pada keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, waga binaan di lembaga pemasyarakatan dan menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam serta bekerja di luar domisilinya.

Oleh karena itu, menurutnya melaporkan ke TPS sekitar yang akan dituju, dan ada surat keterangan dari instansi yang berwenang terkait, seperti Rumah Sakit, tempat rehabilitasi dan BPBD untuk pemilih yang tertimpa bencana," pungkasnya.(pul)

Sumber: