Ayah Cabuli Anak kandungnya Sendiri di Sidoarjo Terancam Hukuman 20 Tahun
Polisi menunjukkan tersangka cabul.-Joko-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Polresta Sidoarjo ungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial MHY, 25 tahun, ditangkap. Ia kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
MHY dilaporkan istrinya, karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Ibu korban curiga saat balitanya buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, ia melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya, korban mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
BACA JUGA:Kisah Pilu Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Bapak, Kakak, dan Dua Paman
BACA JUGA:Bejat, Bertahun-tahun Ayah Cabuli Anak
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban, MHY. Akhirnya tersangka ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Senin (22/1/2024).
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jok)
Sumber: