Kabapas Jember Ajak Pegawai Bekerjasama Wujudkan WBK dan WBBM

Kabapas Jember Ajak Pegawai Bekerjasama Wujudkan WBK dan WBBM

Seluruh Pegawai Bapas Kelas II Jember Tandatangani Pakta Integritas-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, Basuki Raharjo Amd.I.P, SH MH, mengajak seluruh jajaran pegawai untuk Menyatakan Perang Melawan Narkoba/Pungli dan Gratifikasi. Hal ini sebagai wujud komitmen Bapas Jember dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Piagam Pencanangan dan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Bapas Jember, yang berisi 7 poin penting yang harus dipatuhi.

"Pencanangan ini merupakan langkah nyata Bapas Jember untuk mewujudkan WBK/WBBM," kata Basuki Raharjo. "Kami ingin seluruh pegawai Bapas Jember berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, pungli, dan gratifikasi."

Basuki Raharjo juga mengingatkan kembali pada seluruh pegawai Bapas Jember untuk tetap komitmen "Stop Narkoba dan Stop Pungli & Gratifikasi".

BACA JUGA:Ingatkan Kekompakan dan Transparansi, Pimti Pratama Beri Penguatan di Bapas Jember

"Kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan Bapas Jember yang lebih baik," kata Basuki Raharjo. "Mari kita bekerja dengan hati, membangun cara berfikir yang positif terhadap dampak dari organisasi, dengan sumberdaya manusia dan fasilitas yang ada, serta dukungan anggaran bisa lebih optimal."

Untuk diketahui 7 Poin Pakta Integritas yang telah ditandatangani bersama yakni.
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

BACA JUGA:Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas dan Bapas Jember Kompak Donor Darah

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya

6. Akan menyampaikan secara konsisten; informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.(edy)

Sumber: