Kemenhub ke Lamongan Bahas Normalisasi Dermaga
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kunjungan kerja ke Kantor Kemasyarakatan dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis, Brondong-Biro Lamongan-
LAMONGAN, MEMORANDUM - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kunjungan kerja ke Kantor Kemasyarakatan dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis membahas normalisasi dermaga di Brondong LAMONGAN didampingi Bupati LAMONGAN Yuhronur Effendi.
Usai melakukan pembahasan dengan Pemkab Lamongan, Kementrian Kelautan dan Perikanan serta stekholder terkait, Menhub melakukan peninjauan secara langsung di Kolam Tambat Labuh Blimbing, yang menjadi salah satu titik pengerukan.
Dalam kunjungan kerjanya Menhub, mengungkapkan akan ada dua dermaga yang dilakukan pengerukan, yakni Kolam Tambat Labuh Blimbing dan Muara Kali Asinan, yang diharapkan dapat mempermudah akses melaut para nelayan.
“Kami hari ini bersama Pak Bupati meninjau daerah Brondong, dan ada dua titik, satu daerah Kolam satu Kali Asinan. Dimana itu tempat-tempat kapal bersandar. Dua-duanya kita upayakan (pengerukan),” kata Menhub.
BACA JUGA:Hari Ibu, Pemkab Lamongan Dapat Kado Spesial dari Gubernur Jatim
Menhub menyebut, pengerukan aliran di sepanjang dermaga membutuhkan bantuan pihak-pihak terkait, salah satunya para stekholder yang ada di Lamongan.
“Kementrian Perhubungan akan mengerahkan segala berupaya, bekerjasama dengan Pelindo, PUPR dan para perusahana disini. Tugas kita berusaha, dan kami mohon doanya dari bapak ibu, para nelayan berdoa,” tambahnya.
Mendapat respon baik dari Menhub atas aspirasi masyarakat yang disampaikan beberapa waktu lalu melalui kunjungan kerja Menko PMK di Brondong.
Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes, mengapresiasi dan berterima kasih untuk melihat secara langsung potensi sekaligus berbagai tantangan optimalisasi hasil perikanan tangkap.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Unjuk Kesiapan Mitigasi Bencana Alam
“Kehadiran Pak Menteri bersama rombongan menunjukkan kepada kita semua bahwa, beliau merespon dengan cepat surat permohonan dari Pemkab Lamongan, atas usulan atau aspirasi nelayan Lamongan yang kami sampaikan pada beberapa minggu yang lalu.
Sekali lagi kami sampaikan terimakasih Pak Menteri,” ungkap Pak Yes, kepada Memorandum pada Minggu 21 Januari 2024.
Sebab, pengelolaan urusan perikanan terdapat pembatasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana, kewenangan fasilitasi sarana dan prasarana serta pembangunan infrastruktur nelayan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (mulai 0-30 mil di tepi laut).
Sumber: