LBH Surabaya Gelar Kajian Omnibus Law dan RUU Cilaka
Surabaya, Memorandum.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menggelar kajian mengenai Omnibus Law dan RUU Cilaka di jalan Kidal, Surabaya, Kamis (30/1/2020). Acara ini dihadiri sejumlah perwakilan buruh, mahasiswa serta masyarakat sipil. Menurut Wachid Habibulla yang menjadi nara sumber acara tersebut, ada kejanggalan dalam Omnibus Law, tidak ada landasan akademis dari RUU Omnibus Law dan RUU Cilaka (cipta lapangan kerja). "Ada berita juga yang beredar bahwa pemerintah pusat memberikan perintah kepada BIN-POLRI untuk mendekati ormas yang menolak rancangan Omnibus Law, fleksibelitas tenaga kerja dan upah murah, menurunkan pesangon, dan potensi PHK massal," ujar Wachid. Nara sumber lainnya, M. Sholeh menyampaikan bahwa rancangan undang – undang cipta lapangan kerja ini akan berdampak pada sektor agraria. “Omnibus Law juga menimbulkan dampak bukan hanya buruh, melainkan petani dan nelayan ikut berdampak jika nantinya diresmikan,”ujarnya. (mg-2/gus)
Sumber: