Dua Gangster Gagal Tawuran, Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Zainur Rofik didampingi Kanitreskrim Iptu Jumeno meninterogasi satu dari tiga tersangka.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Darmo Harapan. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang satu meter.
Tiga anggota gengster itu masing-masing berinisial JJ (17) dan MA (16). Tiga remaja di bawah umur tersebut, tergabung dalam kelompok Akatsuki. Sedangkan tersangka dewasa berinisial TGR (21), tergabung di kelompok Tim Halu dan All Star.
BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Jumat Curhat Dengarkan Keluhan Warga
Bersama kelompoknya, tersangka TGR mengajak Tim Halu dan All Star dengan sengaja membawa senjata tajam untuk membuat konten dan menjawab tantangan kelompok Gengster TBK (Tim barat Kacau).
BACA JUGA:Dites Urine, Tiga Anggota Polsek Sukomanunggal Positif Narkoba
Dalam konten tantangan itu, TGR mengaku hanya ikut-ikutan gabung gengster dan sebelumnya juga belum pernah. "Baru sekali ini saja dan belum pernah adakan tawuran," aku TGR dihadapan polisi.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik didampingi Kanitreskrim Iptu Jumeno mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi jika di media sosial Instagram dan Tiktok konten ajakan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli kewilayahan sekaligus mengungkap kebenaran jika gengster yang sangat meresahkan warga itu benar-benar akan menggelar aksi tawuran tersebut.
"Tim gabungan Polsek Sukomanunggal dan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 14 remaja di Jalan Raya Darmo Harapan," kata Kompol Zainur Rofik, Rabu 17 Januari 2024, siang.
Rofik menyebutkan, jika pada saat itu, yang kedapatan membawa senjata tajam hanya tiga orang. Sedangkan yang lain hanya ikut-ikutan. "Yang kita tetapkan tersangka tiga orangm dan yang lain sebanyak 11 orang dikenakan wajib lapor," tegas Rofik.
Mereka semuanya akan dijerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata.
Barang buktinya, sebilah senjata tajam jenis celurit warna perak dengan panjang 92 Cm, Sebilah senjata tajam jenis celurit warna gold dengan panjang 92 cm dan Sebilah senjata tajam jenis corbek terbuat dari besi plat dengan panjang 91 cm.(fdn)
Sumber: