Rapat Paripiurna DPRD Kabupaten Malang: Selalu Jadi Temuan BPK, 2 Perda Dicabut

Rapat Paripiurna DPRD Kabupaten Malang: Selalu Jadi Temuan BPK, 2 Perda Dicabut

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.--

Politikus PKB ini menuturkan apabila Pemkab Malang sudah memiliki Perda tersebut maka Pemkab Malang maupun DPRD dapat melakukan pengawasan lebih baik dan bahkan melakukan peneguran pada perusahaan apabila tidak memperkerjakan peyandang disabilitas.

Hingga kini, penyerapan perusahaan swasta terhadap penyandang disabilitas masih sangat rendah. Jumlah data penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Malang lebih dari 6.000 orang. “Sebagian besar dari para disabilitas itu juga mempunyai kemampuan yang tidak kalah,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki DPRD, serapan terhadap disabilitas yang dilakukan perusahaan swasta di Kabupaten Malang sekitar 20%. Apabila ada Perda maka akan bisa menekan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai aturan yang ada.

Terkait Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Kholik menjelaskan banyaknya ragam kebudayaan di wilayah Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan pemajuan sekaligus mempertahankan kearifan lokal. “Kita sebagai bangsa timur, harus bisa uri-uri (menjaga, red) kebudayaan yang kita miliki,” jelas Kholik. (adv/kid)

Sumber: