Rapat Paripiurna DPRD Kabupaten Malang: Selalu Jadi Temuan BPK, 2 Perda Dicabut

Rapat Paripiurna DPRD Kabupaten Malang: Selalu Jadi Temuan BPK, 2 Perda Dicabut

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.--

MALANG, MEMORANDUM-Pemkab MALANG telah mencabut 2 Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dan Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Ini tersampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu tanggal 17 Januari 2024. 

Wakil Bupati Malang Drs Gatot Didik Subroto menyampaikan mengenai alasan pencabutan perda tersebut. “Dicabutnya Perda nomor 4 tahun 2015 karena nomenklaturnya sudah banyak perubahan, sedang untuk Perda nomor 16 tahun 2003 selalu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red),” katanya usai mengikuti rapat paripurna.


--

BACA JUGA:Pemkab Malang Amankan Aset Rumdin yang Hampir Hilang

Wabup Didik menjelaskan dengan dicabutnya Perda nomor 4 tahun 2015 ini karena nomenklatur dari Kementerian Kesehatan sudah banyak berubah dan disamping itu juga terkait pendapatan agar lebih mudah untuk dilakukan penghitungan.

BACA JUGA:Tindak Lanjut Program Ngombe, Pj Wali Kota Malang Sambangi CFD

Dijelaskan, terkait perizinan dijadikan satu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Dengan dilakukan pencabutan perda ini maka nantinya dalam penghitungan pendapatan akan lebih mudah, karena terkoordinir menjadi satu.

Disampaikan pula alasan mengenai pencabutan Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. “Terkait Industri Gula Milik masyarakat, setiap tahun selalu menjadi temuan BPK,” jelasnya.

Wabup mengungkapkan pabrik gula tersebut sudah lama tidak beroperasi sehingga tidak ada penghasilan dari pabrik tersebut. Sementara, biaya perawatan pada mesin peralatan masih dikeluarkan dan itu selalu menjadi temuan oleh BPK. 

Untuk menghilangkan hal tersebut perlu dilakukan pencabutan atas Perda dimaksud. Sedangkan, untuk peralatannya akan dipikirkan nanti karena yang terpenting saat ini agar tidak menjadi temuan BPK setiap tahunnya. “Terkait peralatan akan dipikirkan nanti, kita fokus meyelesaikan yang utama dulu yaitu melakukan pencabutan Perdanya dulu,” imbuh Didik.

Dalam rapat paripurna itu juga membahas dua Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif DPRD yaitu Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas serta Pemajuan Kebudayaan Daerah.

DPRD berpikir Pemkab Malang perlu memiliki dua Perda tersebut. Pasalnya, selama ini masih banyak penyandang disabilitas yang tidak difasilitasi. Padahal tertuang jelas dalam UU Nomor 8 tahun 2016, menjelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah karyawan yang dibutuhkan.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malang Kholik menyampaikan belum penguatan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Sementara di wilayah Kabupaten Malang masih jauh dari jumlah tersebut sehingga perlu memiliki Perda,” terangnya.

Sumber: