Pembebasan Lahan Gondanglegi Balekambang Sisakan 40 Bidang

Pembebasan Lahan Gondanglegi Balekambang Sisakan 40 Bidang

jln Srigonco--

MALANG, MEMORANDUM - Pembangunan jalan antara Gondanglegi Balekambang, yang alami kerusakan sudah hampir tiga tahun belakangan akan menjadi tanggung jawab Balai Besar Jalan dan Jembatan, pemerintah pusat untuk melakukan pembangunannya.

Karena kerusakan jalan sepanjang 31 km akibat pembangunan, Jalan Lintas Selatan (JLS) yang dilakukan Balai Besar saat bangun jalan antara perempatan Balekambang hingga Donomulyo yang berbatasan dengan Blitar.

"Namun demikian pembangunan tersebut akan dilakukan, setelah pihak Pemkab Malang selesai lakukan pembebasan," terang, Khoirul Isnaidi Kusuma ST. MT, Kadis PUBM Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2014)

Khoirul mengungkapkan, kenapa dilakukan pembebasan lahan, karena nantinya saat dilakukan pembangunan. Jalan antara Gondanglegi Balekambang lebarnya akan bertambah dari yang sekarang ini.

Dimana nantinya ruas 13 - 15 meter dengan badan jalan seluas 7 meter, sedangkan bahu jalan sekaligus drainase untuk kiri kanan 3 meter luasnya.


Juga perlu diketahui saat ini sedang berproses nota kesepahaman (MoU), antara Kemeterian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan Balai besar. Kemudian dilanjut antara Balai besar dengan pemenang tender.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan paling cepat dilaksanakan bulan Februari dan paling lambat bulan Maret tahun 2024," kata, Khoirul.

Dia juga menambahkan, pembangunan jalan sepanjang 31 km akan dilakukan dua tahap, untuk B sepanjang 16 km (Wonokerto - Balekambang) dan segmen A 15 km (Gondanglegi - Wonokerto). Sedangkan Rencana lebar jalan (Rumija) antara 13 - 15 meter.

"untuk anggaran fisik sebesar Rp 350 sampai 400 milyar, sedangkan untuk pembebasan lahan untuk pelebaran kurang lebih Rp 200 milyar.

BACA JUGA:Dianggarkan Rp 600 M, Jalur Balekambang-Srigonco Bakal Dilebarkan

Semua anggaran tersebut berasal dari bantuan Kementerian PUPR melalui LOAN ISDB dan pemkab sebagai penerima manfaat. Pemkab Malang sendiri hanya sebagai penerima manfaatnya.

Sedangkan untuk pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertanahan kabupaten Malang, masih belum selesai sepenuhnya karena masih menyisakan 40 bidang yang dititipkan pada pengadilan negeri (konsinyasi).

"Intinya penyelesaian pembebasan lahan milik masyarakat sudah selesai tahun 2023 lalu, memang masih ada 40 bidang yang saat ini konsinyasi," ujar, Abdul Qodir Kadis Pertanahan kabupaten Malang.

Qodir menjelaskan, 40 bidang yang masuk pada konsinaysi itu ada tiga macam, yaitu tidak mau menerima harga yang ditentukan oleh appraisal, ada yang masuk bank, proses kasasi di Makamah Agung. Jadi masih belum dilakukan proses dan harus menunggu.

"Dari jumlah itu 37 bidang diantaranya tidak setuju dengan harga yang ditawarkan dan sedang masuk bank dan 3 bidang swdang kasasi si MA," tuturnya.

Jika nantinya sudah ada keputusan mereka semua akan dilakukan pembayaran, mulai dari harga 1 juta hingga 1,5 juta seauai dengan hasil appraisal. " 40 bidang itu di tiga desa yaitu desa Bantur, Wonorejo dan Srigonco," tutup, Abdul Qodir. (kid)

Sumber: