Kampanye Anti-Miras

Kampanye Anti-Miras

Novi Triawan--

Siapa yang tidak kenal minuman keras (miras). Semua orang mulai kalangan muda hingga tua pasti mengetahui. Miras kerap diasumsikan dengan suasana pesta yang gemerlap dan ingar-bingar.

Bahkan, sekarang ini miras tidak hanya dinikmati kalangan tertentu saja, dalam hal ini orang yang berkantong tebal. Tapi masyarakat yang penghasilannya pas-pasan dapat mengonsumsi dengan cara patungan.

Meski ada miras yang harganya mahal, tapi banyak juga yang tergolong sangat murah. Tergantung jenisnya. Terutama miras oplosan seperti arak Jawa (cukrik), yang sangat digandrungi para peminum karena memunyai efek strong dibanding miras lain.   

Belum lagi miras-miras hasil racikan sendiri yang dicampur etanol hingga zat kimia lain, tentunya sangat membahayakan kondisi tubuh bagi penikmatnya. Pun keberadaan miras sekarang ini bebas beredar di mana saja.

Mulai di tempat mahal (kafe, pub, diskotek, restoran) toko kelontong, hingga warkop. Namun, di balik sensasi semu menyenangkan itu, miras menyimpan bahaya yang menggerogoti kesehatan dan tatanan sosial masyarakat. Lebih parah lagi, dampak miras dapat membuat penikmat cairan alkohol tersebut tumbang hingga tewas.

Sejumlah kejadian terbaru imbas menenggak miras yang membuat para penikmat harus kehilangan nyawa antara lain pada Jumat (22/12) tahun lalu. Tiga orang tewas dan satu kritis. Mereka adalah pemain band Ogie And Friends dan pengusaha sound system.

Meski sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawa Reza, pemain saksofone; William Adolf Refly, pemain drum, warga Jalan Granting; dan Indro Purnomo, pengusaha sound system tidak tertolong. Hanya Mitra, sang vokalis selamat meski sempat kritis.

Kejadian kedua, tiga pemuda dua di antaranya merupakan mahasiswa dan satu alumni Universitas Narotama juga tewas setelah menenggak miras di warkop samping kampusnya Jalan Arief Rahman Hakim.

Ketiganya adalah OKM mahasiswa jurusan manajemen tahun 2021, lalu WAA mahasiswa nonaktif tahun 2017 karena cuti, dan RAM adalah alumni. Mereka menggelar pesta miras merek wisky lokal pada pada Kamis (4/1).

Dari hasil penyelidikan serta hasil interogasi polisi, pemilik warkop membenarkan sebelum meregang nyawa, ketiga korban memang sempat menenggak miras di warung bersama teman-temannya. Miras pembawa petaka itu dibeli seharga Rp 50 ribu per botol di warkop tersebut.

Terakhir kejadian di Semarang, Jawa Tengah. Empat pemuda tewas usai meminum miras oplosan. Selain empat pemuda yang tewas, ternyata empat orang lainnya juga dirawat di rumah sakit.

Polisi menyebut ada 10 orang yang ikut minum miras oplosan di wilayah Kelurahan Kuningan, Semarang Utara pada Kamis (4/1) itu. Setelah pesta miras itu, mereka merasa tak enak badan dan empat orang akhirnya tewas. Korban adalah AR (22), AN (21), D (21), dan H (22), meninggal dalam waktu yang berbeda.

Dari beberapa kejadian itu siapa yang patut disalahkan?. Tapi yang jelas Perda yang mengatur tentang Minuman Beralkohol (Mihol) dinilai masih lemah. Bahkan di Surabaya, Perda Mihol masih mengambang dan belum digedok (disahkan) anggota dewan yang terhormat.

Alhasil penjualan miras khususnya yang ilegal (tidak berizin) semakin marak di wilayah Kota Pahlawan. Padahal kecanduan miras membuat ketergantungan yang sulit dilepaskan berujung pada perilaku destruktif dan kematian dini.

Bahkan mengonsumsi miras dapat melemahkan fungsi otak, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan tindakan kriminal. Selain itu, bahaya miras kian mengkhawatirkan karena menyasar generasi muda.

Dampaknya pada perkembangan otak dan mental remaja dapat bersifat permanen dan merugikan masa depan mereka, hingga berpotensi menciptakan generasi yang lemah, tidak produktif, dan rentan terhadap masalah sosial.

Lalu apa solusi dan antisipasi dari pemerintah setempat sehingga peredaran miras dapat diminimalisir hingga masyarakat bebas dari racun yang merusak mental tersebut. Satu di antaranya adalah memperketat regulasi peredaran miras. Regulasi yang ketat akan mempersulit peredaran miras, baik secara legal maupun ilegal.

Selanjutnya meningkatkan pengawasan peredaran miras. Pengawasan yang ketat akan dapat mendeteksi dan menindak tegas pelaku peredaran miras. Juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya miras.

Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras. Upaya lain pemerintah dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah peredaran miras. Tim bertugas untuk melakukan penyelidikan, penegakan hukum, dan edukasi ke masyarakat.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan peredaran miras. Bahkan warga juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi peredaran miras yakni tidak mengonsumsi miras.

Masyarakat dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi tentang bahaya miras dan mendukung kampanye anti-miras. Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran miras ilegal.

Marilah sama-sama mewujudkan generasi emas dan  cerdas tanpa alkohol. Semua pihak harus mempunyai keberanian untuk berubah serta menolak alkohol yang hanya menenggelamkan dan merusak masa depan. Seperti ungkapan pepatah bijak mabuk adalah bunuh diri sementara. (*)


Sumber:

Berita Terkait