Residivis Sidotopo Gondol HP Karyawan Toko

Residivis Sidotopo Gondol HP Karyawan Toko

Indra (kiri) diamankan anggota Reskrim Polsek Tegalsari. -Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari meringkus Indra (41), warga Jalan Sidotopo Wetan setelah mencuri HP milik Radhwa, karyawan toko es krim di di kompleks Tunjungan Plaza (TP), tempatnya bekerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapoksek Tegalsari. Pencurian ini awalnya tidak diketahui korban. Saat itu, sekitar pukul 22.15, korban menutup dan mulai membersihkan peralatan di belakang toko. Sedangkan HP miliknya dicas di colokan dekat meja kasir.

"Saat kembali ternyata HP sudah tidak ada di meja. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tegalsari," ungkap Kapolsek Tegalsari Kompol Riski Santoso, Minggu 14 Januari 2024.

Anggota Rekrim Polsek Tegalsari kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan saksi di lokasi. Ternyata, polisi mengenali tersangka Indra yang mengambil HP korban. 

BACA JUGA:Pengakuan Residivis Curanmor: Belajar Mencuri ketika di Lapas

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sama dan pernah ditangkap Polsek Tegalsari. Anggota lalu bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. "Tersangka pernah kami tangkap karena kasus yang sama di Tunjungan Plaza," ungkap Riski.

Pengakuan Indra di hadapan penyidik, ketika itu ia berada di mal untuk mencari sasaran. Saat kondisi toko sepi, ia melihat ada HP di dekat meja kasir. Tersangka langsung mencuri HP tersebut dan membawanya kabur. "Rencana akan saya jual Pak untuk keperluan sehari-hari," terang Indra.(rio)

Sumber: