Polres Situbondo Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Ratusan Butir Pil Trex dan Detro
Polres Situbondo Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya--
SITUBONDO, MEMORANDUM - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Satu orang diduga pengedar ditangkap berikut barang bukti 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro disita di Wilayah Kecamatan Besuki.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa Penangkapan Tersangka ML (32) Warga Besuki ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya perjudian di Desa Blimbing.
Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud namun saat tiba dilokasi, anggota Polsek Besuki melihat seseorang melarikan diri dari teras rumah. Karena mencurigakan orang tersebut dikejar dan berhasil diamankan.
Setelah diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengakui telah menjual Pil Trex. Selanjutnya Polsek Besuki menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Situbondo Ringkus 2 Residivis Pengedar Okerbaya, Sita 20.600 Butir Pil Trex
Kemudian setelah Tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi langsung melakukan Penggeledahan disekitar rumah dan menemukan barang bukti 1 botol plastik warna putih berisi 769 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir Pil Trex dan 1 bungkus plastik klip berisi 16 butir Pil Dextro.
Sedangkan saat dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan uang tunai diduga hasil penjualan okerbaya sebesar Rp.324.000, dan 1 lembar uang kerta pecahan Rp.5.000,-
“Okerbaya yang disita total sebanyak 790 butir terdiri dari 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro dan juga beberapa bukti lain seperti botol bekas tempat okerbaya dan juga uang tunai diduga hasil penjualan” terang AKP Muhammad Luthfi.
AKP Muhammad Luthfi menambahkan, atas temuan barang bukti tersebut, tersangka ML bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 lima miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (*)
Sumber: