Pelaku Curat dan Penadah di Kepulauan Tertangkap

Pelaku Curat dan Penadah di Kepulauan Tertangkap

Ibnu Hajar dan supriyadi diamankan petugas Polsek Kangayan. (Istimewa) Sumenep, Memorandum .ci.id - Tersangka sekaligus penadah motor hasil curian ditangkap aparat Polsek Kangayan. Ibnu Hajar (39), warga Dusun Pajan Asam, Desa/Kecamatan Kangayan dan Supriyadi (25), asal Desa Gelaman, Desa/Kecamatan Kangayan, dibekuk atas laporan Jujek (44), pegawai Perhutani, Senin (27/1). Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah Polsek Kangayan menerima laporan korban yang merupakan warga Dusun Patatapan, Desa/Kecamatan Kangayan setelah kehilangan handphone dan motor. Hasil penyelidikan yang dipimpin kanitreskrim Polsek Kangayan, petunjuk mengarah kepada kedua tersangka. Rencana penangkapan pun dilakukan setelah menemukan titik terang keberadaan tersangka yang tinggal bersama di Desa Sambakati, Arjasa. Diduga, mereka menghilangkan jejak usai beraksi. "Melalui informasi kami pun berhasil menangkap kedua tersangka dalam kasus curat (pencurian dan pemberatan) yang terjadi 2019," ungkap AKP Widiarti kemarin. Dalam pemeriksaan, Ibnu Hajar mengaku mencuri pada 18 November 2019 sekitar pukul 02.30. “Pertama merusak jendela rumah korban dengan obeng, korek api, dan pisau. Setelah masuk, saya ambil 7 handphone dan satu motor trail,” ucap Ibnu Hajar. Kepada petugas, Ibnu Hajar mengaku sudah delapan kali beraksi dengan lokasi yang berbeda. Sedangkan Supriyadi berperan menjual motor hasil curian yang setelah ditelisik dibeli warga Arjasa. "Aparat Polsek Kangayan masih melakukan penyisiran barang bukti yang dijual tersangka, sedangka keduanya diamankan di kantor polsek setempat untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari Ibnu Hajar. Di antaranya tiga sejata tajam (sajam), box kunci onderdil motor trail KLX. Sedangkan dari Supriyadi 2 plat nomor motor curian, STNK, dan spion. (uri/epe)

Sumber: