Polsek Sukodadi Lamongan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Liter Miras
Pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi (cipkon) kamtibmas dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) saat menjelang Natal dan tahun baru 2024.--
LAMONGAN, MEMORANDUM-Kepolisian Sektor Sukodadi Polres LAMONGAN melaksanakan giat pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi (cipkon) kamtibmas dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) saat menjelang Natal dan tahun baru 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek setempat, dengan dihadiri perwakilan dari Kecamatan Sukodadi dan Koramil Sukodadi. Kamis 11 Januari 2024.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya minuman beralkohol (mihol) jenis Arak sebanyak 15 liter dan jenis Tuak sebanyak 30 liter.
BACA JUGA:Lamongan Raih Penghargaan K3 Empat Kategori Sekaligus
Kapolsek Sukodadi, AKP Moch Lazib, SH, yang disampaikan melalui Kanit Sabhara IPDA Sudarto menyampaikan, bahwa barang haram tersebut ditemukan dan diamankan oleh anggota Polsek dari beberapa warung.
BACA JUGA: Buwang Bergerak Cepat Menindaklanjuti Instruksi dari DPC PDIP Lamongan
"Hari ini kami bersama Muspika Sukodadi telah melakukan pemusnahan miras hasil operasi menjelang natal dan tahun baru beberapa waktu lalu tersebut," ungkapnya usai kegiatan pemusnahan.
Selain itu, Ipda Sudarto menjelaskan penyitaan miras tersebut merupakan langkah untuk mengantisipasi dan mencegah tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.
"Kami akan terus bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kami juga berharap ada peran serta masyarakat, sehingga peredaran minuman keras ini dapat kita tekan bersama," pungkasnya. (pul).
Sumber: