Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien

Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Tersangka pembunuhan mutilasi yang juga dukun pijat, Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota MALANG mengaku sudah 75 pasien yang ditangani.

Namun, baru pasien atas nama Adrian Prawono, warga asal Surabaya ini yang dimutilasi. Hal itu dikarenakan korban protes atas khasiat ilmu pelet yang dirasa kurang sesuai harapan. Apalagi, korban telah membayar biaya perdukunan sebanyak Rp 300 ribu.

"Sudah 75 pasien yang saya tangani. Sudah buka praktik sejak beberapa tahun lalu," terang tersangka ditanya petugas saat ungkap kasus di Mapolresta MALANG Kota, Kamis 11 Januari 2024.

Sementara itu, petugas menjelaskan jika sebelumnya, pasien yang juga korban itu mempertanyakan khasiat guna-guna dari tersangka. Keduanya, diawali dengan cek-cok lewat HP. Kemudian berlanjut saat bertemu di tempat praktik tersangka.

BACA JUGA:Pembunuhan Mutilasi Diduga Libatkan Tukang Pijat, Kenal Lewat Medsos

"Pengakuan tersangka, korban komplain karena guna-guna tidak berhasil. Kemudian, korban memukul lebih dulu. Selanjutnya, tersangka mengambil celurit dan mengarahkan ke leher korban. Dalam peristiwa itu, korban meninggal di lokasi," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Setelah korban meninggal, keesokan harinya, tersangka membeli pisau ke Pasar Besar Malang. Selanjutnya, tersangka memotong-motong tubuh korban hingga 9 bagian.

"Tersangka terancam pasal 351, 338 dan 340. Ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya, warga sekitar Jl. Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang digegerkan dengan mutilasi, Jumat 05 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Keluarga Korban Mutilasi Tukang Pijat Malang Sarankan Konfirmasi ke Polda Jatim

Tersangka membuka praktek pijat sekaligus guna guna mengunakan kartu lintrik. Korban merupakan pasien yang meminta cara karena menyukai seseorang.(edr)

Sumber: