Diduga Memotong Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Diperiksa Kejaksaan

Diduga Memotong Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Diperiksa Kejaksaan

Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten PASURUAN mulai menarik perhatian. Ini setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten PASURUAN memanggil Khasani, Kepala BPKPD untuk diperiksa. 

Khasani diperiksa sejak Senin, 8 Januari sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung sampai sore hari. Khasani saat itu tidak sendiri. Ada beberapa staf kantor yang juga ikut dipanggil. Mereka diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pemotongan dana insentif pegawai tersebut.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Khasani masih bisa tersenyum. Kepada beberapa awak media yang mencegatnya di kantor Kejari, ia menjelaskan jika ia disodori 28 daftar pertanyaan oleh penyidik. Sayangnya, Ia belum secara rinci menjelaskan perihal pertanyaan dari penyidik di kantor kejaksaan tersebut.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang untuk memenuhi panggilan. Tadi ada sekitar 28 pertanyaan yang diajukan. Dan semuanya saya jawab," terang Khasani kepada awak media dengan tegas. 

Khasani juga menambahkan bahwa ia datang bersama 10 orang staf kantornya. Hal ini sesuai dengan undangan dari pihak Kejaksaan. Sebelum Khasani, beberapa minggu lalu, juga beberapa staf BPKPD juga sudah diperiksa kejaksaan. Sumber di Kejaksaan menyebutkan, jika sudah memeriksa kepala dinas, pegawai dan staf sebanyak 18 orang. 

Saat disinggung apakah pemanggilan tersebut terkait dengan pemotongan insentif sebesar 10 persen, Khasani mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak kejaksaan. "Silahkan tanya langsung ke kejaksaan. Saya memenuhi pemanggilan saja. Dan semua pertanyaan dari penyidik sudah saya jawab semua," lanjut Khasani.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menjelaskan jika pemanggilan kepala dinas dan beberapa staf yang dilakukan kejaksaan baru sebatas mencari atau mengumpulkan bahan keterangan (pul baket) dan pul data. “Ini masih pul baket. Belum ada saksi,” ujar Agung. 

Namun, Agung memastikan jika pemanggilan kepada kepala dinas itu terkait laporan yang diterima pihaknya soal dugaan pemotongan dana insentif pegawai. “Ya memang ada laporan ke kita. Tapi kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa. Ini baru sebatas pul baket dan klarifikasi saja,” cetusnya. 

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mendorong kepada pihak kejaksaan jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, maka kasus tersebut segera dinaikkan ke penyidikan. Tidak hanya otak dari pemotongan saja, namun juga mengamankan pelaku yang menikmati pemotongan dana intensif tersebut. (kd/mh)

Sumber: