Karang Madu, Tempat Khusus Bagi Yang Berpoligami di Desa Penglipuran Bali

Karang Madu, Tempat Khusus Bagi Yang Berpoligami di Desa Penglipuran Bali

Bangli, Memorandum.co.id - Masyarakat yang tinggal di Desa Wisata Penglipuran, Kecamatan /Kabupaten Bangli, Bali, memberlakukan hukum adat yang ketat bagi warganya.  Berkaitan dengan tata kelola rumah tangga termasuk tentang larangan berpoligami maupun poliandri. Bagi mereka yang berani melanggarnya akan terkena sanksi khusus berupa pemberian lahan khusus untuk ditinggali.  Tempat khusus bernama Karang Madu yang letaknya di ujung desa. Hanya saja. warga dibangunkan rumah itu, beberapa haknya sebagai warga desa akan dicabut dan dikucilkan warag lainnya. "Hanya hak yang bersifat hakiki masih boleh dilakukan jika ada yang melanggar, seperti hak beribadah. Tetapi hidupnya dikucilkan," ujar Ketua Pengelola Desa Pengelola Desa Penglipuran I Nengah Moneng kepada wartawan Pokja Pemprov Jatim yang berkunjung, Senin (27/1) sore. Larangan tersebut ternyata benar-benar ditaati oleh seluruh masyarakat karena sampai saat ini tidak ada satupun yang melanggar aturan tersebut. "Kami sangat menghargai kerukunan berumah tangga. Apalagi aturan ini sudah berlaku turun temurun sejak zaman leluhur," tambahnya. Di desa yang terpilih sebagai salah satu desa tiga besar terbersih di dunia itu, mempunyai visi berbasis masyarakat yang berbudaya dan berwawasan lingkungan. "Berwawasan lingkungan dan menjadi kebanggaan kalau alam lingkungan dijaga,” katanya. Tatanan rumah diatur seragam dengan memanfaatkan bahan dari lingkungan sekitar. Di Penglipuran ada hutan bambu yang luasnya 45 hektar dan sudah menjadi kesepakatan tidak akan diubah. Termasuk alam di sekeliling yang terkait dengan sapta pesona diantaranya mewujudkan keindahan keramahtamahan dan kenyamanan. Sebagai apresiasi atas bentuk kepatuhan warga desa, untuk perbaikan rumah, ada subsidi dari kas desa sebesar Rp 5 juta. (sr/gus)

Sumber: