Polsek Simokerto Amankan 6 Remaja Mabuk di Kampung Seng

Polsek Simokerto Amankan 6 Remaja Mabuk di Kampung Seng

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan memimpin apel sebelum mengamankan enam remaja mabuk.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Simokerto mengamankan enam remaja yang pesta miras di Kampung Seng, Surabaya, Minggu, 7 Januari 2024 dini hari.

Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial RR (17), AF (16), WA (18), AY (17), FZ (18), dan ZA (17). Mereka berasal dari tiga kawasan di Surabaya, yakni Sidokapasan, Tanah Merah, dan Bolodewo.

BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Ajak Anggota Peduli Warga Kurang Mampu

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, penangkapan keenam remaja tersebut berawal dari patroli gabungan rayon 1 yang dipimpinnya. Patroli tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas dan tawuran.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Gelar Salat Dhuha Berjamaah dan Pembinaan Rohani

Saat melintas di Kampung Seng, petugas melihat enam remaja tersebut pesta miras. Mereka duduk-duduk di trotoar sambil menenggak minuman keras jenis arak.

Petugas kemudian menghampiri keenam remaja tersebut dan menanyakan identitas mereka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Fokus Amankan Kantor Bawaslu Jelang Pemilu 2024

"Pada saat kami melakukan patroli, kami melihat enam remaja tersebut sedang pesta miras. Mereka berkumpul di trotoar dan terlihat mabuk," kata Kapolsek Irfan.

Atas perbuatannya, keenam remaja tersebut dibawa ke Polsek Simokerto untuk diproses hukum. Bhabinkamtibmas Bripka Puput juga melakukan pemanggilan kepada orang tua mereka.

BACA JUGA:Pengamanan Tahun Baru, Polsek Simokerto Amankan 13 Motor Knalpot Brong

Kapolsek Irfan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Patroli gabungan rayon 1 ini memang tidak hanya melakukan pencegahan kriminalitas atau tawuran saja, tetapi juga akan menindak tegas setiap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya. (*)

Sumber: