Peras Pengusaha Solar, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Bojonegoro
Press rilis pasca penangkapan pelaku pemerasan.--
Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Fahmi. (top)
Sumber: