Polresta Malang Kota Lepas Ratusan BB Ranmor
asat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto prosesi pengambilan motor.--
MALANG, MEMORANDUM-Polresta Malang Kota, melepas ratusan Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor). Jumlahnya, mencapai sekitar 267 unit. Tentunya, pelepasan itu, setelah melalui tahapan proses persidangan.
Ratusan motor itu, sebelumnya terjaring dalam operasi cipta kondisi akhir 2023 atau sebelum tahun baru 2024. Permasalahannya, beragam. Mulai dari balap liar, kenalpot brong, hingga sejumlah permasalahan dan pelanggaran lainya.
"Tentu motor itu, setelah proses persidangan dan persyaratan lainya. Dari jumlah ratusan tersebut, sampai dengan siang hari ini, telah diambil pemiliknya sekitar 72 unit motor," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, saat memantau pelepasan BB motor di Mapolresta Malang Kota, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Ngeri, Pengakuan Tersangka Mutilasi Istri di Malang
Selain itu, lanjut Kasat Lantas, setelah persidangan, unit motor tidak bisa langsung diambil dibawa pulang. Namun, kondisi motor harus dikembalikan sebagaimana standarnya. Pastinya, hal lain dengan kelengkapan surat surat kendaraan.
BACA JUGA:Polda Jatim Back Up Penuntasan Kasus Mutilasi Malang
"Unit motor harus kembali ke bentuk semula. Termasuk kelengkapan surat surat termasuk hak milik. Harus langkap, nopol, ban, spion dan lainya," lanjutnya.
Disinggung apakah ada temuan motor yang diduga hasil kejahatan, Kasat menerangkan, hingga saat ini, belum ada temuan terkait hal itu. Namun, ia menegaskan, bahwa unit motor yang belum diambil, masih cukup banyak. Karena, memang masih ada jadwal persidangan.
"Kalau sampai pada akhirnya nanti tidak diambil, akan kita cek sampai nomor rangka hingga nomor mesin. Hal itu sebagaimana upaya pencegahan dugaan tindak pidana," pungkasnya.
Lebih lanjut ia menghimbau, agar pengguna lalu lintas mematuhi peraturan lalu lintas. Tujuannya, untuk menciptakan Keamanan Keselamatan Ketertipan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltipcarlantas). (edr)
Sumber: