Roy, Pembunuh Angeline Mahasiswa Ubaya di Cangar Divonis 20 Tahun Penjara
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid-
SURABAYA, MEMORANDUM - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (41), pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya Angeline Nathania (22) divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, bahawa terdakwa Roy terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta di persidangan.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Maka majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata I Ketut Kimiarsa di ruang sifang Cakra PN Surabaya, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Rochmad Bagus Apriyatna, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Vonis dari Ketua Hakim Ketut selama 20 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
Mendengar hal itu, keluarga dan rekan korban pun sempat terdiam. Namun, mereka tak melakukan aksi seperti saat pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu, kegaduhan sempat terjadi di sidang karena mereka merasa tak terima saat JPU menuntut Roy 19 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Ini Pengakuan Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angelina Natania
Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.(rid)
Sumber: