Penyuluh Agama Islam KUA: Setop Main Hakim Sendiri dalam Rumah Tangga

Penyuluh Agama Islam KUA: Setop Main Hakim Sendiri dalam Rumah Tangga

Sutikno, Penyuluh Agama Islam KUA Lakarsantri. -Ali Mochtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di SURABAYA.

Pola pikir patriarki yang masih mengakar di masyarakat, di mana laki-laki dianggap sebagai kepala keluarga (KK) yang memiliki kekuasaan penuh atas istri dan anak-anaknya, dapat menjadi salah faktor penyebab KDRT. 

BACA JUGA:Penerapan UU PKDRT, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Laki-laki yang memiliki pola pikir patriarki cenderung merasa memiliki hak untuk mengontrol dan mendominasi istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:Suara Rekaman CCTV Peristiwa KDRT Terdengar di Luar Ruang Sidang

Selain itu, kurangnya pemahaman tentang kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi faktor penyebab maraknya kasus KDRT. 

BACA JUGA:Sidang KDRT, Terdakwa Kirim Rekaman Penganiayaan Anak ke Istri

Banyak orang yang masih menganggap bahwa KDRT adalah hal yang biasa dalam rumah tangga.

Padahal, KDRT adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak yang serius bagi korban.

BACA JUGA:Tak Temukan Bukti Peristiwa, Penyidik Hentikan Kasus KDRT Anggota Dewan

Masalah yang satu ini mencuri perhatian dari penyuluh agama Islam KUA Lakarsantri, Surabaya, Sutikno, yang meminta kepada pasangan suami istri (pasutri) untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. 

BACA JUGA:Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor

"Main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama, karena hal ini dapat menimbulkan masalah baru yang lebih besar dan sulit diselesaikan," ucapnya, Senin, 1 Januari 2024.

Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dalam rumah tangga. 

Sumber: