Memahami Pentingnya Pendaftaran Desain Industri
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, desain adalah kerangka bentuk atau rancangan, pola, atau corak. Seringkali kita tidak menyadari bahwa berbagai benda yang ada di sekitar kita dan yang kita gunakan secara rutin setiap hari, sebenarnya adalah buah dari proses desain yang cermat.
Anis menambahkan, desain-desain ini, yang telah dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, dan estetika, kemudian diwujudkan dalam bentuk fisik melalui proses produksi industri.
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik
Setiap detail, mulai dari bentuk, warna, hingga fungsionalitas, adalah hasil pemikiran dan inovasi dalam dunia desain, yang secara tidak langsung mempengaruhi cara kita berinteraksi dengan objek tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Akuisisi Suatu Perusahaan, Bagaimana Caranya?
Dengan demikian, barang- barang yang tampak biasa ini, sejatinya adalah representasi antara seni desain dan kecanggihan teknologi industri.
BACA JUGA:Bolehkah Perusahaan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama?
Dalam pembuatan desain industri, para desainer industri harus mempertimbangkan aspek-aspek detail seperti bentuk, warna, fungsi, dan lain sebagainya untuk menciptakan barang yang efektif serta efisien dalam penggunaannya. Hasil karya tersebut disebut desain industri yang mana desain industri tersebut merupakan salah satu dari kekayaan intelektual yang diakui di dunia internasional melalui
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dan melalui Undang-Undang di Negara Republik Indonesia.
APA ITU DESAIN INDUSTRI
Sumber: