Ungkap 332 Kasus, Angka Kriminal Tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres Bangkalan Turun 32 Persen
Kapolres Bangkalan AKBP Febri ketika menggelar konferensi pers akhir tahun di halaman Gedung Graha Endra Dharma Laksana.-Biro Madura-
BACA JUGA:Kunjungi Giat MPLS SMKN 2, Kapolres Bangkalan Gelar Binluh Wawasan Kebangsaan Siswa Baru
“Sedangkan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika disepanjang tahun 2023 ada 128 kasus,” jelas AKBP Febri. Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.529,76 gram sabu, dan 2,40 gram ganja.
BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Gelorakan Pemaksimalan Layanan Masyarakat
Selain ungkap kasus tindak kriminal dan narkotika, AKBP Febri juga merilis prestasi kinerja Satsamapta. Di antaranya berhasil menyita 260 botol miras, 213 botol di antaranya miras oplosan. Semua BB miras ini akan dimusnahkan.
BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Santuni Nenek Renta Sebatang Kara di Ler Gunong
Terakhir, kapolres juga membeberkan hasil penindakan pelanggaran lalu-lintas dan ranmor R2 knalpot brong. Tercatat ada 251 penindakan tilang terhadap 251 pengendara R2 maupun R4.
Lokasi penindakan, mayoritas dilakukan terhadap pelanggar lalu-lintas di sepanjang jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura.
BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab 3 PJU
”Selain itu, personel Satlantas juga menyita 43 unit R2 dengan knalpot brong dan motor temuan,” unkap AKBP Febri.
Terakhir, di hadapan puluhan awak media, kapolres menegaskan pihaknya membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolres. Silahkan periksa dan cermati BB hasil curanmor di halaman kantor Satreskrim Polres Bangkalan.
BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Umumkan Pemenang Lomba Satkamling
Syaratnya, mereka yang merasa kehilangan wajib membawa BPKB dan STNK.
”Jika ternyata ada yang cocok, ya silakan ambil dan boleh dibawa pulang,” tegas AKBP Febri. Hasilnya, di sela-sela konferensi pers, ada 2 motor yang dikembalikan kepada pemiliknya. (*)
Sumber: