Tingkatkan Kualitas Penyimpanan Arsip, Pj Walikota Wahyu Resmikan Depot Arsip

 Tingkatkan Kualitas Penyimpanan Arsip, Pj Walikota Wahyu Resmikan Depot Arsip

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta pemanfaatan Depot Arsip secara maksimal.--

MALANG, MEMORANDUM- Penjabat (Pj) Wali Kota MALANG Dr Ir Wahyu Hidayat MM meminta Depot Arsip Kota MALANG dapat dimanfaatkan penggunaannya secara maksimal. 

Itu disampaikan saat meresmikan Gedung Depot Arsip Kota Malang di area Islamic Center Kota Malang, Rabu, 27Desember 2023. 

Wahyu mengatakan Depot Arsip ini dibangun sebagai ruang penyimpanan arsip, dengan struktur khusus guna memenuhi kebutuhan terhadap pelindungan, pemeliharaan dan perawatan arsip.

BACA JUGA:Angka Penegakan Hukum Polres Malang Alami Peningkatan

“Depot Arsip ini kewajiban dan salah satu tugas pokok Dinas Perspustakaan dan Arsip Daerah. Arsip ini penting dan memang harus dijaga, seperti arsip dinamis maupun statis, ini yang memang sesuai dengan fungsinya harus disimpan di sini,” kata Wahyu.

BACA JUGA:Unik, Pj Wali Kota Malang Resmikan Warung ‘Tekan Inflasi Mbois Ilakes’

Wahyu meminta agar seluruh perangkat daerah mempercayakan penyimpanan dan pengelolaan arsipnya ke Depot Arsip Kota Malang. "Saya minta agar seluruh Perangkat Daerah  mempercayakan arsipnya untuk dikelola di Depot Arsip Kota Malang. Jadi semua terkait arsip Perangkat Daerah yang ada, itu juga harus menyimpan arsipnya disini,” terangnya.

Dibangunnya Depot Arsip ini karena arsip-arsip ini menjadi penting ketika dikemudian hari dibutuhkan. Selain itu bisa menghemat ruang penyimpanan arsip di tiap kantor perangkat daerah dan terkelola dengan baik.

Diketahui, Dinas Perspustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang memiliki sejumlah Arsiparis yang bertugas untuk mengelola dan menyimpan arsip sesuai ketentuan. “Dalam pengelolaan arsip di sini memiliki banyak SOP dan suatu teknik tersendiri. Sehingga dapat terjaga keamanan dan kerahasiaannya serta dapat tersimpan dengan baik. Apabila diperlukan sewaktu-waktu maka akan dengan mudah diambil. Jadi sarana prasana ini untuk mendukung terkait dengan kearsipan," terang Wahyu.

Dalam penggunaannya, akan ada ketentuan mana arsip yang boleh dipergunakan atau diakses oleh publik dan mana yang dikecualikan. (pkp/ari)

Sumber: