Lelang Rumah Jaminan, PT Bank Sahabat Sampoerna Digugat
Dading Patria Hasta--
“Penggugat mengajukan kredit kepada PT Bank Sahabat Sampoerna pada 2017. Penggugat merupakan debitur yang baik, namun pada awal 2020 terjadi pendemi Covid-19 sehingga berdampak pada kondisi usaha penggugat yang menyediakan kos-kosan mengalami kesulitan,” jelas Dading.
Dading melanjutkan, bahwa selama ini penggugat memiliki itikad baik memilki kewajiban dengan tetap membayar bunga sekalipun dalam kondisi terpuruk.
“Penggugat juga peranh berkirim surat permohonan kepada PT Bank Sahabat Sampoerna bahwa sanggup melunasi kewajibannya sebesar Rp2,2 miliar tapi tidak dikabulkan. Hal itu tidak berarti bagi PT Bank Sahabat Sampoerna dan tetap melelang eksekusi hak tanggungan dan tidak menangguhkan denda dan bunga kredit milik penggungat (Kartika Widyawati),” tegasnya.
Terkait perubahan pinjaman penambahan nilai plafond kredit Rp 660 juta, tambah Dading, seharusnya bisa digunakan penggugat untuk menggerakkan usahanya. Namun, nyatanya tidak dapat menggunakan tambahan dana tersebut.
BACA JUGA:Tinggi Kasus Curanmor, Polisi Bisa Digugat Class Action!
“Jawaban yang didapat masih dalam kondisi terblokir oleh sistem dan baru dapat digunakan setelah 3 bulan sejak dilakukan penambahan. Ternyata dana itu tetap tak dapat digunakan. Padahal bergantung kepada dana itu agar bisa bangkit dari keterpurukan dan bisa memenuhi kewajibannya. Tetapi malahan PT Bank Sahabat Sampoerna malah menambah pokok pinjaman yang berdampak bengkaknya denda dan bunga. Ini yang kami sebut wanprestasi,” pungkas Dading.
Sementara itu, Paulus Gondo, kuasa hukum PT Bank Sahabat Sampoerna menegaskan, pada intinya terkait gugatan tersebut, berdasarkan pasal 6 jo pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, bahwa pihaknya berhak dan mempunyai hak istimewa untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL Kota Surabaya apabila debitur wanprestasi.
“Kami mempunyai hak istimewa untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL Kota Surabaya apabila debitur wanprestasi,” singkat Paulus Gondo.
Disinggung terkait terkait adanya gugatan di PN, di mana penggugat menyatakan bahwa lelang bisa dilakukan setelah putusan inkracht, Paulus Gondo menegaskan, bahwa lelang eksekusi hak tanggungan tetap saja bisa dilaksanakan.
“Tetap saja bisa dilaksanakan, KPKNL kan tidak dijadikan pihak dalam perkara a quo,” tambahnya.
Termasuk nanti pada 3 Januari 2024 tetap lelang eksekusi hak tanggungan objek jaminan tanah dan bangunan.
“Tetap lelang karena permohonan sudah diajukan sebelum adanya gugatan,” pungkas Paulus Gondo.(fer)
Sumber: