Sidang Perdana Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ditunda

Sidang Perdana Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ditunda

Sidang dengan Nomor Perkara: 1352/Pdt.G/2023/PN Sby di ruang Tirta 1 PN Surabaya ditunda karena kuasa hukum Wali Kota Surabaya belum bisa hadir. -Farid-

Di lain sisi, Perwakilan Pemkot dari Bagian Hukum dan Kerjasama Raz Rixza saat ditemui usai siang tidak berani berkomentar. "Saya tidak berani berkomentar mas. Nanti di kuasa hukum saja, sekarang masih prosen tandatangan kontrak dengan wali kota," ungkapnya. 

Sekedar diketaui, berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:

1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut) 

2. Surat persetujuan Wali Kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak didipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (rid)

Sumber: