Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan DPT Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan DPT Tidak Memenuhi Syarat

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Hasby Ash Shiddiq--

MALANG, MEMORANDUM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Malang mencatat, ada sejumlah 1.027 pemilih dalam pemilu 2024 mendatang kategori Tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah tersebut, berdasarkan pengawasan yang dilakukan sejak Agustus hingga November 2023.

Koordinator  Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Hasby Ash Shiddiqy, S. AP, menjelaskan, pemilih TMS itu, dikarenakan beberapu hal.

"Rinciannya, 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan. 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan," terang Hasby, saat menyampaikan ke sejumlah wartawan, di kantor Bawaslu Kota Malang, Sabtu 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Ajak Penyandang Disabilitas Salurkan Hak Politik

Selain itu, lanjut Hasby, selama agustus hingga November 2023, pihaknya juga menyampaikan pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 210 ayat 1 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat 21.

"Dapat dilengkapi Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," lanjutnya.

DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS. Karena kondisi tertentu, sehingga memberikan suara di TPS lain, Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang batas waktu pendaftaran Pemilih pindah memilih.

"Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu," imbuhnya.

Hasby mengatakan, kriteria pemilih tersebut yaitu, menjalankan tugas saat pemungutan suara; menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas; Tertimpa bencana alam; dan atau menjalani rawat inap.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Dorong Pengawasan Partisipatif

"Adapun Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November adalah terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108. Dan pemilih pindah keluar yang tersebar di 188, TPS di lima kecamatan di Kota Malang," pungkasnya.

Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan. Tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Bawaslu juga menemukan ada 13 pemilih yang belum terdaftar.

Ada 13 Pemilih yang belum masuk dalam DPT. Tersebar di empat kecamatan yaitu Kedungkandang 3 pemilih, Sukun 6 pemilih, Klojen 2 pemilih, dan Lowokwaru 2 pemilih.

Hadir dalam kegiatan bertema, "Keterbukaan informasi sebagai kunci pemilu berintegrasi", menghadirkan dua pemateri Edy P, dan Widya susanto Dosen Prodi ilmu komunikasi UMM. (edr)

Sumber: