6 Kali Dipenjara, Residivis Rusun Sombo kembali Curi Motor Orang Pacaran
Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko menginterogasi Wanto alias Bolank. -Oskario Udayana-
"Alhasil kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku warga Rusun Sombo," beber Dwi.
Setelah mengantongi identitas, anggota bergerak ke alamat dan berhasil menangkap Bolank saat tidur. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wonokromo dan langsung dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA:Hunting Preman, Polsek Wonokromo Amankan 4 Jukir Liar
Saat diinterogasi, Bolank mengaku usai berhasil mencuri motor diserahkan ke temannya YPC untuk dijual ke penadah di Madura seharga Rp 3 juta.
"Hasilnya dibagi bertiga Rp 1 juta. Buat makan sehari-hari," terangnya.
Bolank juga mengakui sudah enam kali di penjara. Antara lain, kasus penjambretan ditangani Polsek Genteng (2010), Polrestabes Surabaya (2012), Polsek Simokerto (2014). Pernah juga ditahan kasus curanmor di Polsek Mulyorejo (2016).
BACA JUGA:Polsek Wonokromo Tangkap Budak Sabu, Dihadang Warga
Tidak berhenti di sini, pada 2020 dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya kasus curanmor. Bolank pun akhirnya di vonis pengadilan 10 bulan.
Terakhir di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi, Surabaya, pada 2023. Kini akibat perbuatannya, Bolank meringkuk di penjara untuk keenam kalinya. "Saya menyesal Pak," ujar pria bertato di leher ini. (*)
Sumber: