Kejari Jember Tahan 2 Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Kejari Jember Tahan 2 Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan dua orang tersangka kasus mangkraknya Pasar Manggisan. Kedua tersangka tersebut yakni Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas Ma’ruf dan konsultan (perencana) proyek Pasar Manggisan M. Fariz Nurhidayat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Jember mengatakan, kasus mega proyek Pasar Manggisan tim penyidik Kejari Jember, sudah menetapkan dua tersangka dan keduanya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Kemarin tersangka pertama AM juga dilakukan penahanan, begitupun tersangka kedua MFN sebagai konsultan perencana juga langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,"jelas Kasi Intelijen Kejari Jember, Kamis (23/1/2020) sore. Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember. Setyo Adhi Wicaksono mengungkapkan, diduga kuat perbuatan tersangka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 685 juta. “Teman-teman media sudah tahulah tersangka pertama perannya pasti sentral. Tapi bentuknya bagaimana masuk materi penyidikan. Jangan dulu, biar dibuka di pengadilan,” kata Setyo menjawab banyaknya pertanyaan mengenai peran tersangka terkait Pasar Manggisan. Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek yang dicanangkan Bupati Faida untuk merehab 12 pasar tradisional di tahun 2018. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan alokasi besar dengan pagu anggaran total sekitar Rp 100 miliar. Khusus Pasar Manggisan, anggaran proyeknya Rp 7,8 miliar dengan hasil lelang proyek dimenangkan PT Dita Putri Naranawa. Namun, perusahaan jasa konstruksi tersebut tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya. Kondisi bangunan pasar yang berjarak 45 kilometer dari pusat kota Jember itu kini mangkrak terbengkalai sejak ditinggal oleh kontraktor. Pada tanggal 17 Juni 2019 silam, Kejari Jember melakukan penyegelan sebagai tanda dimulainya penyelidikan. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2019 kejaksaan menggeledah kantor Disperindag ESDM. Pada hari yang sama ketika itu, korps Adhyaksa juga menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kejaksaan menyita satu koper dokumen serta sejumlah data lunak dari komputer dari kedua instansi tersebut. Penyidik saat melakukan penyelidikan di lokasi pasar mendapati kekurangan kualitas bahan hingga hasil kontruksinya. (edy/gus)

Sumber: