Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 495 Perkara

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 495 Perkara

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum atau inkracht.-Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak musnahkan barang bukti sebanyak 495 perkara periode bulan Juni hingga November 2023. 218 perkara diantaranya narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 21.568,15 gram sabu, ganja 6.029 gram, 361 butir pil ekstasi dan pil dobel L dan obat berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir. 

"Barusan kami laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Bagaimana sesuai KUHAP, bahwa jaksa diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dan kegiatan hari ini adalah termasuk barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan saat diwawancara awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Ricky menyebut ada beberapa perkara yang menonjol, yakni kasus narkotika sebanyak 218 perkara, UU Kesehatan ada 30 perkara, kasus curas dan curat ada 123 perkara serta kasus tentang UU Bea Cukai 1 perkara.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit PT Bank Jatim

"Yang paling menonjol tadi ada narkotika, KUHAP, tentang Undang-Undang Kesehatan dobel L, kemudian perkara pencurian dengan kekerasan atau curas, ada juga perkara cukai terkait peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Untuk BB narkotika jenis sabu seberat 21.568,15 gram dan pil ekstasi sebanyak 361 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan pil dobel L dan obat berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir dilarutkan dalam tong berisi air.

Sementara itu, 247 perkara tindak pidana umum yang lain seperti pencurian dengan kekerasan ada 123 perkara, perjudian 98 perkara, UU Darurat 17 perkara, kasus TPPO 1 perkara. Kemudian UU perlindungan anak ada 3 perkara, UU cipta kerja 2 perkara, UU perikanan 2 perkara, UU tentang Bea Cukai ada 1 perkara serta konservasi sumber daya alam hayati ada 2 perkara.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala PT Perintus Cabang Surabaya

Barang bukti handphone yang disita itu kemudian (dimusnahkan) menggunakan palu. Sedangkan untuk BB senjata tajam dengan cara digerenda.

Selain didampingi para Kasi dan Kasubagbin, dalam pemusnahan nampak dihadiri sejumlah perwakilan dari BNNP Jatim, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Dinas Pemadam Kebakaran. (rid)

Sumber: