Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sidoarjo, Pomal Tahan Oknum TNI AL di Lantamal V

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sidoarjo, Pomal Tahan Oknum TNI AL di Lantamal V

Kadispen Lantamal V Letkol Laut Agus Setiawan.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pomal Lantamal V akhirnya menahan oknum TNI Angkatan Laut (AL), yang diduga terlibat kasus pembunuhan sopir taksi online di Sidoarjo. Hingga kini Pomal memperioritaskan penyelidikan dan pemeriksaan. 

Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Letkol Laut Agus Setiawan. Kepada memorandum.disway.id, dia mengatakan oknum tersebut diperiksa Pomal. 

BACA JUGA:Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sidoarjo, Pemilik Kos: Ada 3 Penghuni yang Diamankan

"Sampai saat ini masih didalami dan diperiksa oknum TNI oleh Pomal Lantamal V, nanti perkembangannya kami infokan," kata Agus, Selasa, 19 Desember 2023.

Agus menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan banyak informasi karena masih proses pemeriksaan. 

BACA JUGA:Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sidoarjo, Penghuni Kos Tak Kenal Penitip Mobil

"Yang pasti yang bersangkutan sudah ditahan," jelasnya.

Statusnya dalam penyelidikan apakah masih saksi atau sudah tersangka? Agus menjawab sejauh ini masih awal proses penyelidikan dan belum diketahui sudah ditetapkan tersangka atau belum. 

BACA JUGA:Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sidoarjo, Ini Pengakuan Keluarga Korban

Menurut Agus, sekarang masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan. Selanjutnya nanti akan dikembangkan juga karena pelakunya bisa berkembang. 

"Pelakunya bisa dua, bisa tiga kita lihat. Sampai saat ini kami prioritasnya satu orang itu (oknum), nanti kami kembangkan," jelas Agus. 

Pomal Lantamal V sejauh ini tetap berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo.  Karena yang menangani pertama adalah Polresta Sidoarjo

Kalau penanganan oknum, kata Agus, akan tetap di Pomal karena ini oknum TNI dan kasusnya tetap ditangani oleh polisi militer. 

"Nanti kalau ada data yang diperlukan atau olah TKP, nanti koordinasi dengan Polresta Sidoarjo," ujar Agus. 

Sumber: