Seorang Ibu di Malang Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak
Pengaju kasasi bersama kuasa hukumnya.-Biro Malang Raya-
Menurut Mardan, pengadilan tidak mempertimbangkan beberapa hal. Terutama dengan dampak psikologis si anak. Menjadi masalah besar, ketika saat pelaksanan eksekusi
BACA JUGA:Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak
Dirinya pun menilai, perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Di mana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby," pungkasnya. (*)
Sumber: