Warung Sepi, Wanita Gempol Jual Sabu
Terduga pelaku Muslimah-Biro Pasuruan-
Akibat perbuatannya yang melawan hukum dengan menjual sabu, Muslimah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: