Polres Probolinggo Kota Matangkan Penerapan Tilang Elektronik

Polres Probolinggo Kota Matangkan Penerapan Tilang Elektronik

Probolinggo, memorandum.co.id - Rencana diberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk matangkan penerapannya. Rakor di ruang Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dihadiri Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Taviv Haryanto bersama Sekretaris Dishub M Sonhadji. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi melalui Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Taviv Haryanto mengatakan, penerapan sistem E-TLE ini, merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV secara otomatis. “Jika sistem ini diberlakukan, maka seluruh proses tilang lebih efektif dan efisien. Ini sistem hukum berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektronik yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan mendeteksi data kendaraan bermotor secara otomatis," kata AKP Taviv Haryanto, Selasa (21/1). Ke depan, kata Taviv Haryanto, sistem E-TLE diberlakukan di wilayah Kota Probolinggo, sehingga para pelanggar lalu lintas akan ditilang secara otomatis, dengan memanfaatkan rekaman video dan foto sebagai bukti para pengendara melanggar lalu lintas. “Saya berharap program ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan saya juga meminta instansi terkait program E-TLE ini bisa diterapkan di Kota Probolinggo," tandas Kasatlantas. Dikatakan, Kasatlantas bahwa persiapan penerapan E-TLE sangat urgent. Pemasangan E-TLE dilakukan untuk mengukur kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, efektivitas penegakan hukum yang belum maksimal dan melaksanakan amanat yang tercantun dalam di UU LLAJ. "E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif. Sistem ini menggunakan teknologi elektronik berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Alat ini bisa mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran, sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan,”ucap Taviv Haryanto. Tujuan dari E-TLE ini, lanjut Taviv Haryanto,  untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Selain itu juga berguna untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas para pengendara. "Kami berharap penerapan sistem E-TLE yang akan dilakukan Polres Probolinggo Kota bersama Pemkot Probolinggo segera terealisasi. Koordinasi dengan dishub tentang pemasangan E-TLE sudah dilakukan. Dan hasilnya, pemetaan pemasangan di tempat rawan pelanggaran, laka dan kriminalitas yang akan diajukan ke wali kota untuk pengadaannya," tutur Kasatlantas. Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Probolinggo M Sonhadji mengatakan,  penerapan e-tilang, masih dalam tahap pemantapan, dan menentukan titik-titik ataupun teknis pelaksanaannya. Sejumlah peralatan yang akan dipasang adalah CCTV dan sensor yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Probolinggo. "Kota Probolinggo memiliki potensi infrastruktur yang memadai untuk menerapkan sistem e-tilang. Dari hasil peninjauan, kamera pengawas sudah dimiliki, meski belum mampu dan maksimal mendeteksi wajah hingga cukup detail," terangnya. Menurutnya, tilang elektronik tengah dalam proses penerapannya, Polres Probolinggo Kota sudah berkoordinasi dengan Dishub untuk memanfaatkan jaringan fiber optik dan kamera pengawas yang dipasang di beberapa titik guna menerapkan e-tilang tersebut. "Prioritas penerapan e-tilang itu nantinya akan dilakukan di kawasan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, serta titik-titik kemacetan. Sehingga tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas bagi warga semakin meningkat yang tentunya berpengaruh pada minimnya angka kecelakaan," pungkas Sonhadji. (mhd/fer)

Sumber: