Tilang Manual Tak Berlaku Saat Libur Nataru, Kapolri Beri Imbauan Ini untuk Masyarakat

Tilang Manual Tak Berlaku Saat Libur Nataru, Kapolri Beri Imbauan Ini untuk Masyarakat

Tilang Manual Tak Berlaku Saat Libur Nataru--

JAKARTA, MEMORANDUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa tilang manual sementara tidak diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. Hal itu di sampaikan saat mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Namun, Kapolri mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Favorit di Indonesia untuk Liburan Nataru 2023-2024

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata di China yang Wajib Dikunjungi saat Libur Nataru

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual" kata Kapolri, usai sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” imbuhnya

BACA JUGA:5 Hotel di Malang dan Batu yang Cocok untuk Liburan Nataru

BACA JUGA:Kendalikan Harga Jelang Nataru, Dinkopumdag Surabaya Gelar Operasi Pasar dan Buka Warung TPID

Lebih lanjut, Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru

Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

BACA JUGA:Polri Siap Gelar Operasi Lilin Amankan Perayaan Nataru dan Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polisi Kediri Gencar Pantau Kebutuhan Pokok di Pasaran

“Kemudian juga saya sampaikan juga di rangkaian kegiatan Nataru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga," ujar Kapolri

"kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” tutupnya

Sumber: