Pembeli Tanah Kaveling Kepunten Minta Uang Kembali
Pembeli tanah kapling minta penjelasan dari pengembang di aula kantor Kecamatan Wonoayu. (dar) Sidoarjo, Memorandum.co.id - Puluhan pembeli tanah kaveling seluas 5 hektar di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, berbondong-bondong, mendatangi Kantor Kecamatan Wonoayu, Sabtu (18/1). Mereka menuntut uangnya kembali karena diduga status tanah yang dibeli dari PT Bambu Kuning tersebut sejak 2016 lalu tidak jelas. Mereka membeli tanah tersebut harganya bervariasi. Ada Rp 45 juta per-kaveling dan ada di atasnya. Mereka membeli dengan cara mengangsur selama 3 tahun dan juga ada yang membeli tunai. Namun tanah itu tidak dapat didirikan bangunan karena terkendala pada perizinan maupun surat tanah. Kuasa hukum dari PT Bambu Kuning Yunus Susanto mengatakan proses peralihan status tanah hijau ke status tanah kuning itu membutuhkan waktu. Pihak PT Bambu Kuning sendiri sudah mengajukan dan saat ini akan menjadi status tanah kuning. "Terkait penetapannya belum diketahui secara pasti, namun pihak dari PT Bambu Kuning terus berupaya. Itu sudah dilakukan penggodokan serta sudah diputuskan oleh beberapa pihak di Kabupaten Sidoarjo," kata Yunus Susanto di aula Kecamatan Tulangan. Sedangkan Dirut Utama PT Bambu Kuning Dirga mengatakan, bahwa hal tersebut ada dua kesepakatan. Yaitu pertama pihak pembeli tetap mau melanjutkan, sambil menunggu proses perizinan. Dan yang kedua pihak pembeli minta pembatalan atau uang dikembalikan. " Kita sepakati bersama 100 hari ke depan untuk pencairan atau pembatalan. Hal itu tidak keseluruhannya minta pembatalan, hanya sebagian saja. Persoalan itu terjadi hanya terkendala proses perizinan saja," jelas Dirga Pertemuan ini khusus Bambu Kuning 1 dan Bambu Kuning 2. Awal kejadiannya adalah jual beli tanah kaveling. Ternyata sekian tahun dari tahun 2016, sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang perizinan. Itu pun pembayarannya sudah lunas. Kalau status tanahnya itu sudah kuning. "Saya kira proses pembangunannya lebih cepat," kata Hasaluddin salah satu pembeli tanah kaveling. Hasaluddin mengatakan harga tanah itu bervariasi antara Rp 45 juta per-kaveling, hingga lebih tergantung ukurannya. Ia membeli tanah kaveling itu seharga Rp 70 juta dengan ukuran 7 X 14 meter. “Saya berharap uang pelunasan pembayaran tanah kaveling segera dicairkan, meskipun dipotong tidak masalah. Bayangkan saja, saya sudah membeli 2 petak tanah kaveling. Keduanya menjadi Rp 140 juta," ungkap Hasaluddin warga Desa Singopadu, Tulangan.(dar/jok/udi)
Sumber: