Harmonisasi Raperbup Kabupaten Trenggalek untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Efektif

Harmonisasi Raperbup Kabupaten Trenggalek untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Efektif

Harmonisasi Raperbup Kabupaten Trenggalek untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Efektif--

TRENGGALEK, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali melakukan kegiatan Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di wilayah Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Oktober 2023. 

Dua Raperbup yang menjadi perhatian kali ini berasal dari Kabupaten Trenggalek. Adapun dalam acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, dan Tim Pokja Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. 

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

"Hal ini sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman dan kondisi saat ini," ujar Kabid Hukum Haris Nasiroedin.

BACA JUGA:Kementerian Hukum dan HAM Jember Canangkan Zona WBK-WBBM

Pada sisi lain, Raperbup tentang Satu Data Kabupaten Trenggalek juga menjadi sorotan utama. Raperbup ini dibentuk dengan tujuan mematuhi ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Satu Data bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagikan.

"Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Trenggalek," lanjut Haris.

BACA JUGA:Peringatan HTTS, Pakar Hukum dan HAM: Zero Tolerance To Smoke

Dalam memberikan masukan terhadap kedua Raperbup ini, Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan pada instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu menggarisbawahi pentingnya teknik penulisan sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tim Pokja menyarankan agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diatur melalui Peraturan Daerah mengingat adanya anggaran yang perlu diatur secara lebih terperinci," tutup Haris.

Sumber: