Ini Nomor Porsi yang Masuk Dalam Kuota Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M di Jatim, Nama Anda Ada?

Ini Nomor Porsi yang Masuk Dalam Kuota Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M di Jatim, Nama Anda Ada?

Ini Nomor Porsi yang Masuk Dalam Kuota Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M di Jatim, Nama Anda Ada?-Unsplash-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) telah menyebarkan daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar tersebut dibagikan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota di seluruh Jatim.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram mengatakan, daftar jemaah haji yang masuk alokasi kuota tersebut dapat dijadikan acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan istitha'ah kesehatan jemaah haji.

"Daftar ini memuat nama, nomor porsi, alamat, dan nomor telepon jemaah haji," kata Husnul Maram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2023).

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya dan Jadwalnya

BACA JUGA:Tim Itjen Kemenag Kawal Persiapan Layanan Jemaah Haji 2024 di Arab Saudi

Lalu berapa nomor porsi yang masuk dalam kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ?

Menurut Husnul Maram, ada tiga kriteria jemaah haji yang masuk dalam daftar alokasi tersebut, yaitu:

1. jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

- Berstatus aktif;

- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun kecuali pembimbing KBIHU dibuktikan dengan sertifikat pembimbing;

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024 atau sudah menikah;

- Belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 tahun berturut-turut;

- Dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.

2. jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019 sesuai jumlah kuota pada masing-masing provinsi, dengan usia minimal 65 tahun sebelum tanggal 12 Mei 2024.

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 56 Juta Per Jemaah

BACA JUGA:Alhamdulillah, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah

   
3. Bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi Haji Reguler dan masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki sertifikat pembimbing haji professional yang masih berlaku;

- Memiliki surat keterangan sehat dokter dan melampirkan bukti medical check-up dari Rumah Sakit Pemerintah;

- Membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing jemaah haji lansia dan berkebutuhan khusus;

- Membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi; dan

- Memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama jemaah haji, nomor porsi, alamat jemaah haji dan nomor telepon jemaah haji.

Husnul Maram menjelaskan bahwa Jawa Timur akan mendapatkan kuota sebanyak 35.152 orang pada operasional haji tahun 1445 H/2024 M. Rincian: 33.035 jemaah berdasarkan urut porsi, 1.758 jemaah prioritas lansia, 237 petugas haji daerah, serta 122 pembimbing KBIHU.

Jemaah haji tertua untuk kuota prioritas lansia berusia 110 tahun dan paling muda berusia 84 tahun.

"Untuk kuota proiritas lansia, Insya Alloh jemaah tertua berusia 110 tahun, kelahiran 7 Februari 1914 atas nama Hardjo Mislan asal Kabupaten Ponorogo, dan usia paling muda 84 tahun," ungkap Kakanwil.

Berdasarkan data pada Siskohat, jumlah pendaftar haji di Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.109.296 orang dengan masa tunggu 34 tahun.

Jumlah tersebut, merupakan jumlah terbanyak di Indonesia, disusul dari Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 881.578 orang dan dari Provinsi Jawa Barat sebesar 774.597 orang.

Saat ini yang tercatat, nomor porsi tertinggi yang masuk dalam kuota haji reguler tahun 1445 H / 2024 M yakni nomor 1300 6040 93. 

Namun hal itu bisa berubah karena beberapa hal seperti yang disebutkan di atas, mengenai persyaratan jemaah haji.  (*)



Sumber: