Polrestabes Surabaya Bongkar Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo
Nasijanto diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti jual perumahan bodong di Polrestabes Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar penipuan berkedok penjualan perumahan fiktif di Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Polisi berhasil meringkus bos sekaligus direktur perusahaan PT Armandta Jaya Perkasa (AJP), Nasijanto (59), yang diketahui sebagai pensiunan pegawai bank.
Dia diringkus polisi di rumahnya di Perumahan Pantai Mentari Kenjeran karena telah merugikan ratusan korbannya hingga meraup keuntungan 3 miliar. Dari hasil kejahatannya bisnis bodongnya itu tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Unair Gelar Festival Halal, Menyinergikan Peluang dan Potensi Menuju Usaha Mikro Kecil Naik Kelas
Sedangkan rumah yang rencananya akan dibangun perumahan di Sidoarjo belum digarap sekali dengan alasan menunggu investor.
Alasan itulah membuat para usernya hilang kesabarannya dan melapor ke polisi. Kini Nasijanto meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Gegerkan Pemilik Lahan, Petugas Evakuasi Buaya Muara di Tambak Langon
"Tersangka pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), itu menjual Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi, Sidoarjo kepada para korbannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 6 Desember 2023.
Hendro mengungkapkan, kepada konsumennya mengatakan bahwa tanah yang akan dibangun perumahan itu telah dibeli oleh perusahaannya. Namun, faktanya tanah itu masih milik orang lain.
“Tanah yang katanya akan dibangun perumahan itu seluas 6,6 hektar dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, oleh tersangka hanya dibayar Rp 900 juta, sehingga perumahannya tidak bisa dibangun,” ujar Hendro.
Tersangka menjual rumah di Puri Banjarpanji Residence sejak April 2019 hingga Desember 2022, dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah. "Dengan cara tersangka membuat dan menyebar brosur, memasang umbul-umbul di lokasi, peta lokasi dan siteplane awal perumahan," ungkap Hendro.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berhasil menjual 350 unit, type 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta. Total, ada 8 warga Surabaya yang sementara menjadi korban dan melapor ke Polrestabes Surabaya.
“Sementara kerugian dari 8 orang itu Rp 166 juta. Kami mengimbau agar korban lainnya yang warga Surabaya segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Atau ada yang di kota lain bisa segera melapor ke kantor polisi di wilayahnya. Untuk tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Hendro.
Hendro menjelaskan, untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka baru menyewa ruko di daerah Siwalankerto. Diduga, ia memang berniat menipu lantaran baru mendaftarkan legalitas PT-nya pada tahun 2020. Sampai bos Puri Banjarpanji Residence itu ditangkap, belum satu rumah pun yang dibangun.
Sumber: