Pembelajaran Luar Kelas Penting bagi Pelajar untuk Mengenal Ilmu Baru

Pembelajaran Luar Kelas Penting bagi Pelajar untuk Mengenal Ilmu Baru

Eko Doto Nugroho, Ketua Pemerhati Pendidikan Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pelaksanaan outing class (pembelajaran di luar kelas) atau study tour yang biasa dilakukan di luar kota, masih menjadi perbincangan hangat. Mengingat Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menghimbau kepala sekolah tidak menggelar kegaiatan di luar kota. Sebab kondisi cuaca ekstrem menjadi pertimbangan dengan mengedepankan keselamatan para pelajar.

Beragam respons para orangtua atau wali murid soal imbuan itu. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju.

Terkiat urgensi pelaksanaannya, Eko Doto Nugroho selaku Ketua Pemerhati Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, kegiatan study tour memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 pasal 19 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.

BACA JUGA:Kampung Pendidikan Kampunge Arek Suroboyo Bisa Jadi Alternatif Isi Libur Akhir Tahun

"Study tour itu sangat baik, mereka bisa bertemu dengan orang orang baru, mengenal ilmu baru. Study tour perlu dilaksanakan untuk merefresh pengalaman mendasar para murid. Study Tour ini penting karena anak-anak bisa punya pengalaman bertemu narasumber secara langsung, bahkan bisa melihat bukti-bukti fisik pembelajaran secara langsung,” jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Blitar Borong 4 Penghargaan Bergengsi dari Kementerian

Menurut Eko bahwa imbhan, aturan atau larangan itu di era Wali Kota Tri Rismaharini sudah pernah disampaikan ke publik olehnya, bahwasanya larangan melakukan kegiatan study tour atau kegiatan tengah semester (KTS) yang merupakan kegiatan di luar sekolah yang bertujuan memberikan suasana baru bagi siswa agar tidak hanya belajar di dalam ruang kelas saja, melainkan siswa juga dapat belajar di luar kelas, dasarnya memang itu ada di dalam aturan permendikbud. 

"Itu adalah hak siswa dan sekolah juga. Akan tetapi yang paling sampai saat ini tidak dijabut adalah tidak boleh dilakukan di luar kota. Mengingat, kalau Surabaya dulu ada peristiwa yang mana adalah satu bus pelajar asal Surabaya mengalami kecelakaan dan seluruh penumpangnya anak didik di Kota Surabaya," ujarnya.

Eko menegaskan harusnya dinas terkait mencarikan langkah solutif terkait. "Tapi saya mendukung bahwa di Surabaya memag cukup banyak destinasi wisatanya, mulai musim pendidikan, dan destinasi alam misal Mangrove, Romokalisari Adventure," ujarnya.

"Destinasi wilayah alam banyak di Surabaya. Namun implementasi sebuah undang undang yang dikeluarkan oleh permendikbud terkait KTS maupun study tour memang hak dari pada siswa dan sekolah untuk melaksanakan itu," imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan kalau pun KTS tidak memungkinkan digelar pada musim sekarang karena cuaca ekstrem, pihaknya meminta agar kegiatan itu dilaksanakan pada kondisi cuaca yang bersahabat.

"KTS itu kan jatuhnya tidak harus di bulan Desember. Bisa mengambil bulan bulan yang tidak rawan bencana, artinya tetap bisa dilakukan dengan mematuhi dasar permendikbud terkiat undang undang pendidikan tetang hak siswa untuk bisa melakukan study tour," pungkasnya. (alf)

Sumber: