Resmob Macan Agung Bekuk Pelaku Curas Lintas TKP

Resmob Macan Agung Bekuk Pelaku Curas Lintas TKP

Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung membekuk dua pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Desa Jabalsari.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM- Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung membekuk dua pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol dengan korban seorang perempuan berinisial MUK (23), asal Kabupaten Trenggalek.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MIA alias Soneng (25) dan AW alias Kirun (29), mereka warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Kampung Pendidikan Kampunge Arek Suroboyo Bisa Jadi Alternatif Isi Libur Akhir Tahun

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, curas di Jabalsari terjadi pada Minggu 12 November 2023 sekitar pukul 23.00 wib.

BACA JUGA:Polsek Kenjeran Sebar Anggota Gelar Patroli 3C

Ketika itu korban pulang dari Blitar menuju Trenggalek mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, kedua pelaku membuntuti korban.

“Sampai di Jalan Raya Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol korban dipepet. Lalu salah satu pelaku menarik tas punggung milik korban yang berisi dua buah Hp, dompet, KTP, SIM, ATM, dan KIS dari sebelah kiri hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” terangnya, Selasa 5 Desember 2023.

Iptu Mujiatno melanjutkan, akibat kejadian itu korban melapor ke Polsek Sumbergempol.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan serta pendalaman.

Unit Resmob Macan Agung pun diturunkan untuk mengungkap kasus ini. Hingga kemudian, keberadaan pelaku berhasil dideteksi yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Resmob Blitar Kota dibackup Unit Resmob Polres Blitar meringkus pelaku MIA alias Soneng, yang berperan sebagai eksekutor di wilayah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Kemudian di hari yang sama, selang beberapa jam, petugas juga berhasil meringkus pelaku AW alias Kirun yang berperan sebagai joki. Pelaku ditangkap di tengah hutan masuk wilayah Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Hasil pengembangan, pelaku telah melakukan kejahatan di 4 TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan modus yang sama (curas). Kemudian untuk di Tulungagung, pelaku juga beraksi di beberapa TKP.

"TKP Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung korban tidak melapor. Di TKP percobaan Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut dengan modus sama korban tidak lapor. Kemudian TKP percobaan Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol dengan modus yang sama korban juga tidak lapor. Dan TKP percobaan Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru korbannya juga tidak melapor,” paparnya.

Sumber: