Penjual Nasi Goreng Tambak Asri Nyambi Edarkan Sabu

Penjual Nasi Goreng Tambak Asri Nyambi Edarkan Sabu

Tersangka DA di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.--

SURABAYA, MEMORANDUM-DA (29), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Penjual nasi goreng warga Jalan Tambak Asri itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket plastik klip yang disembunyikan di tas selempang yang digunakan tersangka saat berjualan. Jumlahnya pun tak sedikit. Ada sebanyak 50,64 gram sabu yang disita.

BACA JUGA:Waspadai Berita Hoaks, Bawaslu Jatim Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Kasatresbarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya. "Kami sergap sesaat setelah tersangka pulang ke rumahnya di Tambak Asri," jelas Khusen.

BACA JUGA:Daftar Nominasi The 38th Golden Disc Awards (GDA) Jakarta 2024

Khusen menyebut, tersangka mendapat sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Ia mendapat sabu itu untuk dijual. Hanya saja, kemasan sabu itu, belum sempat dibagi oleh tersangka menjadi kemasan poket kecil.

"Tersangka mengaku kadang menjual sabu saat pagi. Tetapi ia tak menampik jika lebih banyak saat ia berjualan nasi goreng pada malam hari. Diduga tersangka berkeliling juga menjajakan sabu yang dibawanya," tegas Khusen.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika ia diperintah mengedarkan sabu itu sampai habis dan uangnya disetor ke seseorang. "Ia diduga dikendalikan oleh bandarnya. Ini masih kami cari siapa bandarnya," ucap dia. 

Khusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba di Jalan Tambak Asri Tanjung. Selanjutnya, polisi menyelidiki dan melihat tersangka baru masuk rumahnya.

Kemudian yang bersangkutan disergap polisi di rumahnya dan menemukan sabu dalam tas beserta HP tersangka. "Kami masih periksa HP tersangka untuk pengembangan lebih lanjut," tutup dia.(fdn)

Sumber: