Untuk Menaikkan Prestasi dan Kenyamanan di Sekolah Butuh Support Komite Sekolah
Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Jember Dora Indriana, dihadapan para Walimurid Kelas X dan XI SMADA .--
"Sumbangan boleh dilakukan melalui komite sekolah bukan kepala sekolah. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah. Serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2016," jlentreh Djuprianto.
Untuk mempertegas aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur, Jumat, 21 Juli 2023 silam.
Ditemui usai acara, Djuprianto mengakui bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini Pemrov Jawa Timur. Untuk itu, dibutuhkan peran komite sekolah sebagai dukungan dan support nya.
"Ada beberapa tambahan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terutama terkait ekstra kulikuler dan kompetensi siswa. Misalnya, saat siswa mengikuti olimpiade ada hal-hal yang harus disiapkan, untuk itu kemudian komite berikhtiar mengumpulkan sumbangan," kata Djuprianto.
Ia berharap, dengan adanya dukungan dari komite sekolah dan walimurid, SMADA Jember dapat terus mempertahankan dan meningkatkan prestasinya, baik akademik maupun non akademik. (edy)
Sumber: