Puluhan Pedemo Dikirimi Surat ETLE, Pengamat: Wajib Patuh Aturan
Praktisi hukum Beryl Cholif Arrachman SH MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Puluhan pedemo yang melanggar lalu lintas saat aksi demo buruh ditindak Satlantas Polrestabes Surabaya. Mereka dikirimi surat tilang elektronik usai terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) tak mengenakan helm saat berunjuk rasa.
Menurut praktisi hukum Beryl Cholif Arrachman SH MH, langkah polisi tersebut sudah benar. Dia pun memberikan dukungan kepada satlantas karena menilang pedemo yang tak patuh aturan.
Menurutnya, upaya tegas kepolisian itu perlu diacungi jempol. Sebab, pedemo juga memiliki kewajiban untuk mentaati aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI. Tidak bisa seenaknya sendiri.
BACA JUGA:Ciptakan Jiwa Wirausaha, 26 Universitas di Indonesia Ikuti WMK Untag Surabaya
“Kalau memang ada pelanggaran dan kepolisian berencana menindak itu, saya kira pihak kepolisian sudah tepat,” kata Bheryl, Sabtu, 2 Desember 2023.
BACA JUGA:Kajati Jatim Mia Amiati Raih 2 Penghargaan dari Pascasarjana Unair
Dijelaskan pengacara muda ini, demo memang hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Tetapi hak tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan juga beriringan dengan hak-hak lain yang perlu dipatuhi.
“Mereka (pedemo) juga punya kewajiban untuk menghormati hak-hak dari warga lain. Misalnya, hak untuk merasa nyaman, aman, tertib, dan tidak ingin diganggu. Serta para pedemo juga harus tetap mematuhi peraturan yang ada,” terangnya.
Di sisi lain, Bheryl mengapresiasi massa pedemo yang berusaha tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Namun apabila ada massa yang sampai memblokir jalan, mengganggu orang lain dan ketertiban umum, maka wajib ditindak tegas.
“Apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat. Ke depan, saya berharap massa pedemo bisa lebih tertib, saling menjaga, saling menghormati satu sama lain. Jadi ketika ada peraturan, maka jangan dilanggar,” tuntasnya. (bin)
Sumber: