Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 87 Pedemo yang Melanggar

Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 87 Pedemo yang Melanggar

Pedemo yang terekam ETLE mobile anggota Satlantas Polrestabes Surabaya tidak mengenakan helm di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.-Oskario Udayana-

"Pendataan dilakukan secara bertahap," papar Aristianto. 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Tilang elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera HP oleh petugas kepolisian. 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan 20 Kendaraan Tanpa STNK

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan HP anggota satlantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Terapkan Hipnoterapi kepada Pelanggar Lalu Lintas

Dengan tindakan tegas bagi pedemo ini, maka akan timbul efek jera. Dampaknya, ketika mereka melakukan demo di jalan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas di jalan. 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Fasilitasi Penyandang Disabilitas Miliki SIM D

"Meski begitu kami tetap menegur pedemo dengan cara humanis dan tidak arogan," pungkas Ariatianto. 

Harapannya, Aristianto tentu seluruh pengguna jalan, baik yang menyampaikan aspirasi ataupun pengguna jalan semua memiliki kewajiban yang sama, yakni mematuhi aturan lalu lintas. Dan  menghargai hak pengguna jalan yang lain. 

"Silakan menyampaikan aspirasi tetapi wajib hukummya menaati aturan yang berlaku," harapnya. (*)

Sumber: