Polres Bangkalan Ungkap 21 Kasus 3C dan Narkoba dengan 25 Tersangka

Polres Bangkalan Ungkap 21 Kasus 3C dan Narkoba dengan 25  Tersangka

Suasana Konferensi Pers ungkap kasus tidak kriminilitas di halaman Gedung Graha Endra Dharmalaksana Polres Bangkalan--

BANGKALAN, MEMORANDUM - Kiat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya untuk memburu, menangkap dan memproses secara hukum  pelaku ragam tindak kriminal, kembali membuahkan hasil cukup melegakan.
 
Kali ini, hanya dalam sebulan, tepatnya di sepanjang November 2023, pesonel Sareskrim dan Satresnarkoba Polres, berhasil ungkap 21 kasus aksi 3C dan penyalah gunaan narlotika.

 "Jumlah total tersangka pelakunya 21orang. Mereka ditangkap anggota di lolakasi TKP berbeda", kata Kabag Ops AKP Moch Rifai, mewakili  Kapolres AKBP Febri, dalam gelar konferensi pers di halaman gedung Graha Endra Dharmalaksana Mapolres setempat, Kamis 30 November.

Didampingi Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba,  Kabag Ops Moch Rifai,  lebih rinci mengurai sukses ungkap kasus disepanjang November.

BACA JUGA:Patroli Keliling Polres Bangkalan Sisir Kawasan Padat Obvit di Perkotaan


" Untuk ungkap kasus 3C dan lainnya, ada 16 kasus  dengan 18 tersangka," urai AKP Moch Rifai. Rinncianya, curanmor 4 kasus dengan 5 tersangka, panadahan 4 kasus 5 tersangka, serta curbis 3 kasus dengan 3 tersangka.

 Berikutnya kasus curat,  perlindungan anak,  PKPDRT, Sajam, serta pengeroyokan massing-massing 1 kasus dengan 1 tersangka.” Atau 5 kasus dengan 5 tersangka,” tandas AKP Moch Rifai.

Deretan ungkap  kasus Satreskrim ini ini TKP-nya tersebar di 9 lokasi berbeda. Rinciannya, di Kecamatan Galis 3 kasus, Tanah Merah 2 kasus, serta Tanjung Bumi, Labang, Tragah, Burneh, Socah  dan Kecamatan Bangkalan, masing-masing 1 kasus.”Khusus untuk kasus perlindungan (pencabulan-Red) anak di bawah umur TKP-nya di salah satu hotel di Surabaya,” ungkap AKP Moch Rifai.

Di sela-sela Konferensi pers, Polres berinisiatif mengembalikan 2 unit sepeda motor hasil aksi curanmor kepada pemiliknya. Ini akan ditindak lanjuti dengan pengembalian serupa kepada korban curanmor lainnya.

Di sisi lain, di sepanjang November, Tim Opsnal Satresnarkoba, berhasil ungkap 5 kasus penyalah gunaan narkotika dengan 7 tersangka. Lokasi TKP-nya tersebar di tiga Kecamatan. Yakni Kecamatan Kwanyar dan Burneh masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Blega 1 kasus.

Dari total 7 tersangka, 5 diantaranya berstatus pengedar dan 2 lainnya pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Semuanya laki-laki. Profesi harian mereka juga berbeda.Lima diantaranya wisraswasta, serta 2 tersangka lainnya pekerja swasta dan nelayan.

BACA JUGA:Ribuan Warga Bangkalan Gelar Aksi Bela Palestina di Alun-Alun Kota

Total barang bukti yang disita anggota dari 5 kasus penyalah gunaan narkotika ini, berupa 112,84 gram narkoba jenis sabu-sabu. Ke depan, Polres, akan terus memberangus semua pelaku tindak kejahatan. Apapun jenisnya.

"Tidak akan ada kompromi dan tebang pilih. Siapapun pelaku kejahatan akan terus diburu. Tangkap dan proses secara hukum. Ini amanah Bapak Kapolres AKBP Febri,” tegas AKP Moh Rifai.

Targetnya, agar komumitas rakyat Bangkalan yang hidup tersebar di 18 kecamatan dengan 273 desa dan 8 kelurahan di dalamnya, bisa hidup tenang, nyaman, serta bebas dari gangguan aksi 3C dan bursa peredaran narkortika. (ras).

Sumber: